Sabtu, 08 Juni 2013

hukum ekonomi



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
           Bidang kajian Hukum dan Ekonomi tumbuh dan berkembang melalui kontribusi yang diberikan 2 (dua) pihak, yakni yang pertama adalah "pihak hukum' dari Hukum dan Ekonomi, serta yang kedua adalah 'pihak ekonomi' dari Hukum dan Ekonomi. Dari 'pihak hukum', sumbangan utama yang diberikan adalah bentuk pemahaman terhadap hukum yang berubah dan berkembangsesuai dengan konteks ruang dan waktunya.
Sesungguhnya hukum dan ekonomi saling berinteraksi pada berbagai titik singgung.

2.       Rumusan masalah 
bagai mana penjelasan mengenai hukum ekonomi

3.      .  Tujuan masalah
mengetahui tentang  hukum ekonomi

4.      Metode penelitian
Jenis penelitian yang gunakan adalah mengutip dari beberapa makalah kepunyaan orang lain. Dan sumber utama yang digunakan adalah media internet.









BAB II
ISI
1.    Pembahasan
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
UNSUR-UNSUR HUKUM
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
  • Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
  • Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).


Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.       Uud 1945
b.      Tap mpr
c.       Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.       Keputusan presiden
f.       Sk menteri
g.      Peraturan daerah
Indonesia adalah salah satu Negara yang sangat menjunjung tinggi hukum yang ada di Negara ini. Sebagai Negara hukum, Indonesia memiliki aturan-aturan mengenai hukum ekonomi yang mengatur semua aktifitas ekonomi, agar perekonomian di inonesia berjalan dengan baik. Suatu perekonomian akan berjalan dengan baik apabila hukum ekonomi yang terdapat di dalam Negara tersebut sangat dijunjung tinggi dan memiliki sanksi-sanksi yang sangat keras apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum ekonomi tersebut.
Di Indonesia sendiri sesungguhnya hukum ekonomi sudah sangat jelas dan terarah, namun masih banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap hukum ekonomi yang ada di Negara ini. Apabila penyimpangan-penyimpangan tersebut dapat dibenahi dengan baik, maka kemungkinan besar perekonomian di Indonesia akan sangat maju dan dapat berkembang dengan pesat. Sebenarnya kita mampu untuk dapat memajukan perekonomian di Indonesia ini, akan tetapi kurangnya kesadaran masyarakat akan hal tersebut serta sifat individualism yang cukup tinggi terutama di wilayah Ibu Kota Jakarta ini membuat perekonomian ini biasa-biasa saja, bahkan hamper berjalan di tempat dengan kemajuan yang tidak terlalu cepat.
Selain itu banyaknya masalah-masalah mengenai hukum ekonomi yang ada di Indonesia ini masih belum terselesaikan dengan baik seperti kasus BBM (Bahan Bakar Minyak), KKN, dan masih banyak lagi yang lain. Seperti kasus BBM, isu mengenai kenaikan harga BBM yang terjadi di Indonesia baru-baru ini cukup membuat sebagian besar masyarakat Indonesia menolak kebijaka n pemerintah yang satu ini. Sebenarnya kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi bukan tanpa alasan, dikarenakan kenaikan harga minyak dunia yang mengalami kenaikan yang cukup besar ini membuat pemerintah memberikan kebijakan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.
 Akan tetapi masih adakah jalan lain untuk mengatasi masalah ini? Namun kenaikan harga BBM yang sangat tinggi ini pastilah sangat menyulitkan bagi rakyat kecil. Tanpa kenaikan harga BBM saja rakyat kecil sudah semakin sulit untuk mencukupi kehidupan sehari-harinya, apalagi jika harga BBM dinaikkan.
Menurut saya, sebenarnya Indonesia sudah memiliki hukum yang dapat mengatur ekonomi dengan baik, akan tetapi masih butuh pembenahan di beberapa bagian agar hukum ekonomi ini dapat berjalan dengan baik dan perekonomian di Indonesia dapat mengalami kemajuan yang cukup pesat.
Hal yang perlu kita lakukan pertama adalah dari diri kita sendiri. Kesadaran dari diri kita untuk tetap menjunjung tinggi hukum yang ada, bertindak atau berperilaku dengan jujur, tidak melakukan hal-hal yang sudah jelas tidak diperbolehkan seperti menipu, berbohong, menyontek, dll. Karena hal tersebut merupakan hal awal atau awal dari perbuatan yang nantinya akan menjurus kepada perbuatan penipuan.
Setelah kita mulai dari diri sendiri kemudian pemerintah harus menindak lanjuti dengan tegas kasus-kasus hukum yang menyangkut mengenai hukum ekonomi yang ada di Indonesia ini dan sudah terlihat dengan jelas dasar hukumnya. Penanganan dengan serius kasus-kasus yang ada seperti kasus korupsi kolusi dan nepotisme yang ada di Indonesia bahkan sudah sangat menjamur ini, sampai saat ini masih belum bisa teratasi dengan baik. Kurang tegasnya pemerintah dalam memberikan sanksi kepada para tersangka korupsi ini membuat mereka tidak jera untuk kembali melakukan hal tersebut.
Sebaiknya pemerintah memberikan sanksi yang sangat keras kepada semua tersangka korupsi, agar mereka merasa jera dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka itu lagi. Karena dengan atau tidak kita sadari perbuatan mereka ini sangat merugikan negeri ini. Yang seharusnya negeri ini menjadi negeri yang maju, akan tetapi dengan adanya mereka yang tidak bertanggung jawab tersebut maka kemajuan negeri ini dan kesejahteraan rakyat hanyalah tinggal kenangan yang sangat sulit untuk kembali diwujudkan. Ketegasan pemerintahlah yang akan atau dapat membuat semua keterpurukan yang ada di negeri ini berakhir.
Apabila penegakan hukum yang ada di Indonesia ini sangat tegas maka saya yakin korupsi di Negara ini akan berkurang bahkan akan hilang dari Negara ini. Selain itu dengan menambah lapangan pekerjaan juga akan membuat perekonomian di Indonesia semakin maju. Dengan banyaknya pengusaha yang membuka lapangan pekerjaan baru maka dapat mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. Kemudian selain itu mengubah cara berfikir serta cara pandang masyarakat menajdi berfikir yang maju, serta dapat melihat peluang-peluang kedepan mengenai prospek ekonomi yang maju, dapat membantu negeri ini untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi yang sedang melanda.








BAB III
PENUTUP



1.      KESIMPULAN
Agar dapat ekonomi pasar Indonesia berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu dapat membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih efesien, sangat ditentukan oleh dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Tanpa adanya dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat sulit bagi ekonomi pasar dapat bejalan secara baik.
2.      SARAN
Ekonomi pasar dengan kelembagaan hukum ekonomi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, meskipun terkadang perkembangan kelembagaan hukum ekonomi selalu tertinggal dari perkembangan ekonomi pasar. Namun seharusnya kelembagaan hukum ekonomi dapat selalu mengikuti perkembangan ekonomi pasar.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar