BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Bidang kajian Hukum dan Ekonomi
tumbuh dan berkembang melalui kontribusi yang diberikan 2 (dua) pihak, yakni
yang pertama adalah "pihak hukum' dari Hukum dan Ekonomi, serta yang kedua
adalah 'pihak ekonomi' dari Hukum dan Ekonomi. Dari 'pihak hukum', sumbangan
utama yang diberikan adalah bentuk pemahaman terhadap hukum yang berubah dan
berkembangsesuai dengan konteks ruang dan waktunya.
Sesungguhnya hukum dan
ekonomi saling berinteraksi pada berbagai titik singgung.
2. Rumusan masalah
bagai mana penjelasan mengenai hukum ekonomi
3. . Tujuan masalah
mengetahui tentang hukum ekonomi
4.
Metode penelitian
Jenis penelitian yang
gunakan adalah mengutip dari beberapa makalah kepunyaan orang lain. Dan sumber
utama yang digunakan adalah media internet.
BAB II
ISI
1.
Pembahasan
Hukum
atau ilmu hukum
adalah
suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
UNSUR-UNSUR HUKUM
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
- Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
- Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Kata “ekonomi” sendiri berasal
dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos),
atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai
“aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud
dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan
data dalam bekerja.
Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan
dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud
1945
b. Tap
mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah
e. Keputusan
presiden
f. Sk
menteri
g. Peraturan
daerah
Indonesia adalah salah satu Negara
yang sangat menjunjung tinggi hukum yang ada di Negara ini. Sebagai Negara
hukum, Indonesia memiliki aturan-aturan mengenai hukum ekonomi yang mengatur
semua aktifitas ekonomi, agar perekonomian di inonesia berjalan dengan baik.
Suatu perekonomian akan berjalan dengan baik apabila hukum ekonomi yang
terdapat di dalam Negara tersebut sangat dijunjung tinggi dan memiliki
sanksi-sanksi yang sangat keras apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum
ekonomi tersebut.
Di Indonesia sendiri sesungguhnya
hukum ekonomi sudah sangat jelas dan terarah, namun masih banyak
penyimpangan-penyimpangan terhadap hukum ekonomi yang ada di Negara ini.
Apabila penyimpangan-penyimpangan tersebut dapat dibenahi dengan baik, maka
kemungkinan besar perekonomian di Indonesia akan sangat maju dan dapat
berkembang dengan pesat. Sebenarnya kita mampu untuk dapat memajukan
perekonomian di Indonesia ini, akan tetapi kurangnya kesadaran masyarakat akan
hal tersebut serta sifat individualism yang cukup tinggi terutama di wilayah
Ibu Kota Jakarta ini membuat perekonomian ini biasa-biasa saja, bahkan hamper
berjalan di tempat dengan kemajuan yang tidak terlalu cepat.
Selain itu banyaknya masalah-masalah
mengenai hukum ekonomi yang ada di Indonesia ini masih belum terselesaikan
dengan baik seperti kasus BBM (Bahan Bakar Minyak), KKN, dan masih banyak lagi
yang lain. Seperti kasus BBM, isu mengenai kenaikan harga BBM yang terjadi di
Indonesia baru-baru ini cukup membuat sebagian besar masyarakat Indonesia
menolak kebijaka n pemerintah yang satu ini. Sebenarnya kebijakan pemerintah
untuk menaikkan harga BBM bersubsidi bukan tanpa alasan, dikarenakan kenaikan
harga minyak dunia yang mengalami kenaikan yang cukup besar ini membuat
pemerintah memberikan kebijakan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.
Akan tetapi masih adakah jalan lain untuk
mengatasi masalah ini? Namun kenaikan harga BBM yang sangat tinggi ini pastilah
sangat menyulitkan bagi rakyat kecil. Tanpa kenaikan harga BBM saja rakyat
kecil sudah semakin sulit untuk mencukupi kehidupan sehari-harinya, apalagi
jika harga BBM dinaikkan.
Menurut saya, sebenarnya Indonesia
sudah memiliki hukum yang dapat mengatur ekonomi dengan baik, akan tetapi masih
butuh pembenahan di beberapa bagian agar hukum ekonomi ini dapat berjalan
dengan baik dan perekonomian di Indonesia dapat mengalami kemajuan yang cukup
pesat.
Hal yang perlu kita lakukan pertama
adalah dari diri kita sendiri. Kesadaran dari diri kita untuk tetap menjunjung
tinggi hukum yang ada, bertindak atau berperilaku dengan jujur, tidak melakukan
hal-hal yang sudah jelas tidak diperbolehkan seperti menipu, berbohong,
menyontek, dll. Karena hal tersebut merupakan hal awal atau awal dari perbuatan
yang nantinya akan menjurus kepada perbuatan penipuan.
Setelah kita mulai dari diri sendiri
kemudian pemerintah harus menindak lanjuti dengan tegas kasus-kasus hukum yang
menyangkut mengenai hukum ekonomi yang ada di Indonesia ini dan sudah terlihat
dengan jelas dasar hukumnya. Penanganan dengan serius kasus-kasus yang ada
seperti kasus korupsi kolusi dan nepotisme yang ada di Indonesia bahkan sudah
sangat menjamur ini, sampai saat ini masih belum bisa teratasi dengan baik.
Kurang tegasnya pemerintah dalam memberikan sanksi kepada para tersangka
korupsi ini membuat mereka tidak jera untuk kembali melakukan hal tersebut.
Sebaiknya pemerintah memberikan
sanksi yang sangat keras kepada semua tersangka korupsi, agar mereka merasa
jera dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka itu lagi. Karena dengan atau
tidak kita sadari perbuatan mereka ini sangat merugikan negeri ini. Yang
seharusnya negeri ini menjadi negeri yang maju, akan tetapi dengan adanya
mereka yang tidak bertanggung jawab tersebut maka kemajuan negeri ini dan
kesejahteraan rakyat hanyalah tinggal kenangan yang sangat sulit untuk kembali
diwujudkan. Ketegasan pemerintahlah yang akan atau dapat membuat semua
keterpurukan yang ada di negeri ini berakhir.
Apabila penegakan hukum yang ada di Indonesia
ini sangat tegas maka saya yakin korupsi di Negara ini akan berkurang bahkan
akan hilang dari Negara ini. Selain itu dengan menambah lapangan pekerjaan juga
akan membuat perekonomian di Indonesia semakin maju. Dengan banyaknya pengusaha
yang membuka lapangan pekerjaan baru maka dapat mengurangi tingkat pengangguran
yang ada di Indonesia. Kemudian selain itu mengubah cara berfikir serta cara
pandang masyarakat menajdi berfikir yang maju, serta dapat melihat
peluang-peluang kedepan mengenai prospek ekonomi yang maju, dapat membantu
negeri ini untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi yang sedang melanda.
BAB
III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Agar
dapat ekonomi pasar Indonesia berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu
dapat membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih efesien, sangat ditentukan
oleh dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Tanpa adanya dukungan
dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat sulit bagi ekonomi pasar dapat bejalan
secara baik.
2.
SARAN
Ekonomi
pasar dengan kelembagaan hukum ekonomi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa
dipisahkan, meskipun terkadang perkembangan kelembagaan hukum ekonomi selalu
tertinggal dari perkembangan ekonomi pasar. Namun seharusnya kelembagaan hukum
ekonomi dapat selalu mengikuti perkembangan ekonomi pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar